STRATEGI KOMUNIKASI DAKWAH KH. ZARKASYI RAHIEM DALAM UPAYA PEMBINAAN MASYARAKAT DESA PRENDUAN
Kata Kunci:
Strategi Komunikasi dakwah, Upaya Pembinaan MasyarakatAbstrak
Dakwah adalah amalan di mana Allah SWT dipanggil dan orang lain diajak untuk beriman dan taat kepada-Nya. Kegiatan dakwah harus orisinal, kreatif, dan dinamis karena dinamika kehidupan masyarakat terus berubah. Dinamika dan inovasi dakwah tidak hanya bergantung pada konten yang senantiasa harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tetapi juga pada teori, teknik, dan media yang digunakan. Berdasarkan hal tersebut maka peneliti mengambil 3 fokus penelitian diantaranya, (1) Bagaimana strategi komunikasi dakwah K. Zarkasi Rahem dalam upaya pembinaan masyarakat Desa Prenduan? (2) Apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambat strategi komunikasi dakwah K. Zarkasi Rahem dalam upaya pembinaan masyarakat Desa Prenduan? Penelitian ini adalah penelitian Kualitatif Deskriptif dengan menggunakan metode observasi di desa Prenduan, wawancara terhadap K. Zarkasyi Rahem, masyarakat desa Prenduan, dan dokumentasi kegiatan kemudian dianalisis untuk memperoleh data atau informasi. Subjek penelitian ini di ambil dari K. Zarkasyi Rahem dan masyarakat desa Prenduan, untuk keabsahan data peneliti menggunakan trianggulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama. Strategi dakwah k. Zarkasi rahem dalam upaya pembinaan masyarakat desa prenduan, yakni menggunakan dua metode dakwah, yaitu metode dakwah bil hal dan dakwah bil lisan. Kedua. Faktor pendukung diantaranya: 1) Mayoritas penduduk beragama Islam, 2) Tersedianya fasilitas tempat 3) Adanya dukungan dari semua pihak, dan faktor penghambat itu sendiri berada pada K. Zarkasyi Rahem itu sendiri, dimana beliau tampak kewalahan karena keterbatasan tenaga maupun waktu
Unduhan
Referensi
Abdul, B. (2013). Filsafat Dakwah. PT RajaGrafindo Persada.
Bintoro, T. W., & Mustafa, J. (1990). Teori dan Strategi Pembangunan Nasional. Gunung Agung.
Bogdan, R., & Taylor, S. J. (2001). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Cangara, H. (2012). Pengantar Ilmu Komunikasi. PT RajaGrafindo Persada.
Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa.
Effendy, O. U. (1992). Dinamika Komunikasi. Remaja Rosdakarya.
Hafidhuddin, D. (1998). Dakwah Aktual. Gema Insani Press.
Hasjmy, A. (1994). Dustur Dakwah Menurut al-Qur’an. Bulan Bintang.
Imam Zaidallah, A. (2002). Strategi Dakwah dalam Membentuk Da’i dan Khatib Profesional. Kalam Mulia.
Modry. (2008). Pemahaman Teori dan Praktek Jurnalistik. Ghalia Indonesia.
Nasichah. (2003). Dakwah pada Masyarakat Modern; Problem Kehampaan Spiritual. Dakwah: Jurnal Kajian Dakwah, Komunikasi dan Budaya, 10(2).
Saputra, W. (2012). Pengantar Ilmu Dakwah. PT RajaGrafindo Persada.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Suparta, & Munzir, H. (2003). Metode Dakwah. Prenada Media.
Susanto, A. S. (1974). Komunikasi Dalam Teori dan Praktek. Bina Cipta.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Lisensi
Lisensi Creative Commons
Jurnal di publikasi oleh Larisa Penelitian Multidisiplin berlisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Anda bebas untuk:
Bagikan — menyalin dan mendistribusikan ulang materi dalam media atau format apa pun
Beradaptasi — remix, ubah, dan kembangkan materi untuk tujuan apa pun, bahkan secara komersial
Di bawah ketentuan berikut:
Atribusi — Anda harus memberikan kredit yang sesuai, memberikan tautan ke lisensi, dan menunjukkan jika ada perubahan. Anda dapat melakukannya dengan cara apa pun yang wajar, tetapi tidak dengan cara apa pun yang menunjukkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
Berbagi Serupa — Jika Anda mencampur, mengubah, atau membuat berdasarkan materi, Anda harus mendistribusikan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama seperti aslinya
Tidak ada batasan tambahan — Anda tidak boleh menerapkan ketentuan hukum atau tindakan teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan apa pun yang diizinkan oleh lisensi