Pelatihan Peningkatan Promosi Hasil Olahan Masyarakat Melalui Marketplace
Kata Kunci:
Marketplace, Digital, Promotion, MSMEsAbstrak
Marketplace adalah platform atau aplikasi sebagai sarana penghubung di internet antara penjual dan pembeli. Website marketplace berfungsi sebagai pihak ketiga dalam transaksi online dengan menyediakan lokasi penjualan dan metode pembayaran. Sebaliknya, toko online berkomunikasi langsung dengan pelanggan melalui platform independen, yang menghilangkan kebutuhan akan perantara. Menjual barang melalui toko online mendapatkan banyak peminat serta respons. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan melalui pelatihan di pasar digital untuk promosi dan transaksi online. Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pemasaran online dengan menggunakan pasar digital untuk mempromosikan produk UMKM. Terdiri dari 15 peserta, setiap peserta sangat antusias untuk mengikuti pelatihan yang dilakukan secara bertahap. Kegiatan dilakuikan secara offline dilakukan selama 6 sesi pertemuan. Disetiap 3 sesi kami memberikan beberapa pertanyaan berupa questionare untuk mengetahui minat dan antusias terhadap program yang berlangsung
Unduhan
Referensi
Abraham, W. (2020). Sejarah Awal Berdirinya Marketplace Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, Blibli Dan Jdid, Teknologi.Id. https://Teknologi.Id/Os/Sejarah-Awal- Berdirinya-Marketplace-Tokopedia-Shopee-Bukalapak-Lazada-Blibli-Dan-Jdid
Artaya, I.P. & Purworusmiardi, T. (2019). Efektifitas Marketplace dalam Meningkatkan Konsentrasi Pemasaran dan Penjualan Produk bagi UMKM di Jawa Timur. Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, Universitas Narotama, Hal.1-10.
Databoks. (2022). Penggunaan E-Commerce Indonesia Tertinggi di Dunia, diakses tanggal 13 Oktober 2022. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/06/04/penggunaan-e- commerce-indonesia-tertinggi-di-dunia
Feriawan, H. (2019). Kehadiran Marketplace Berikan Manfaat Besar bagi UMKM, Berita Satu (12 November 2019), Https://Www.Beritasatu.Com/Digital/584810/Kehadiran- Marketplace-Berikan-Manfaat-Besar-Bagi-Umkm#!.
Ilham, M. (2019). Apa itu Marketplace? Pengertian, Jenis, Dan Contohnya, Niagahisterblog. Https://Www.Niagahoster.Co.Id/Blog/Marketplace-Adalah/
Pahlevi. (2017). Pengertian Marketplace dan Jenis-Jenis Marketplace. https://Www.Pahlevi.Net/Pengertian-Marketplace/
Puspita, I. (2019). E-Commerce untuk UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Kementerian Keuangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. https://Bppk.Kemenkeu.Go.Id/Content/Berita/Pusdiklat-Keuangan-Umum-Ecommerce- Untuk-Umkm-Dan-Pertumbuhan-Ekonomi-Indonesia-2019-11-05-Ebe6e220/
Setiawan, B. (2018). Edukasi E-Commerce pada Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Palembang. Jurnal Abdimas Mandiri. 2(2), 106-110.
Suryanto, T. (2018) Penerapan E-Marketplace Pada Distro Silver Squad. Konferensi Nasional Sistem Informasi (KNSI) 2018.Hal.159-164.
Oktari, Yunia., Melatnebar, Benyamin., & Kurniawan, Kito (2021). The Influence of
Profitability, Leverage and Company Size on Tax Aggresiveness, Eco-fin. Komunitas
Dosen Indonesia, 3, 56.
Oktaviani, F., & Rustandi, D. (2018)., Implementasi Digital Marketing dalam Membangun
Brand Awareness. Universitas Padjajaran. 3 (1)
Rahmawati,A. (2017). Education Method of Lectures and Discussionstoward Health Cadre
Ability in Early. Jurnal Ilmiah Pemenang
Sugiono. (2016). Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.
Bandung: Alfabeta
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License
Creative Commons license
Jurnal di publikasi oleh Larisa Pengabdian Multidisiplin berlisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Anda bebas untuk:
Bagikan — menyalin dan mendistribusikan ulang materi dalam media atau format apa pun
Beradaptasi — remix, ubah, dan kembangkan materi untuk tujuan apa pun, bahkan secara komersial
Di bawah ketentuan berikut:
Atribusi — Anda harus memberikan kredit yang sesuai, memberikan tautan ke lisensi, dan menunjukkan jika ada perubahan. Anda dapat melakukannya dengan cara apa pun yang wajar, tetapi tidak dengan cara apa pun yang menunjukkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
Berbagi Serupa — Jika Anda mencampur, mengubah, atau membuat berdasarkan materi, Anda harus mendistribusikan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama seperti aslinya
Tidak ada batasan tambahan — Anda tidak boleh menerapkan ketentuan hukum atau tindakan teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan apa pun yang diizinkan oleh lisensi