Tinjauan Pelaksanaan Pemindahbukuan Pembayaran Pajak

Penulis

  • Jessica Ayu Ashara Pelayanan Pajak Jakarta Timur Penulis
  • Hartini Universitas Patompo, Makassar, Sulawesi Selatan Penulis

Kata Kunci:

billing code tax payment, overbooking (Pbk)

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk    mengetahui     proses     penyelesaian        permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dan membandingkannya dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku, seberapa besar tingkat penyelesaian Pemindahbukuan (Pbk) terhadap permohonannya, alasan Wajib Pajak memilih melakukan Pemindahbukuan (Pbk), dan kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan permohonan Pemindahbukuan (Pbk). Penulis menggunakan penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data berupa metode kepustakaan dan metode lapangan. Subjek yang diteliti dalam karya                 ilmiah    ini          adalah       Pelaksana        Seksi.      Pelayananan        dan      Fungsional  Penyuluh Perpajakan/Fungsional Asisten Penyuluh Perpajakan. Sementara objek yang diteliti yaitu proses penyelesaian permohonan Pemindahbukuan (Pbk) pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur untuk tahun 2021 dan 2022. Proses pengumpulan data berupa metode lapangan dengan mengambil data asli dan wawancara dilakukan pada tanggal 4 Mei 2023 s.d. 10 Mei 2023 di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur. Metode kepustakaan dilakukan dengan membaca literatur berupa Peraturan Menteri Keuangan, Undang-Undang Perpajakan, buku, jurnal ilmiah, aturan-aturan pelaksanaan lainnya, dan artikel-artikel untuk memperoleh data sekunder. Penyelesaian permohonan  Pemindahbukuan (Pbk) pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur telah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku dan tingkat penyelesaiannya selama tahun 2021 dan 2022 mencapai 100%. Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur mengajukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) karena kesalahan pembuatan kode billing.  Selama menyelesaikan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) kendala yang dihadapi berupa permohonan yang diajukan untuk 1 (satu) Wajib Pajak jumlahnya cukup banyak dan jangka waktu pengajuan permohonan mendekati jatuh tempo pembayaran masa pajak yang akan dipindahbukukan.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Bandiyono, A., & Septiana, B. F. (2018). Pelaksanaan E-Billing Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak. Jurnal Kebijakan Publik, 9(1), 19-26.

Hartini, H., Wardhana, A., Normiyati, N., & Sulaiman, S. (2022). Peran self-efficacy dalam meningkatkan minat berwirausaha women entrepreneur yang dimediasi oleh pengetahuan kewirausahaan. Jurnal Ekonomi Modernisasi, 18(2), 132-148.

Hartini, H., Ramaditya, M., Irwansyah, R., Putri, D. E., Ramadhani, I., Wijiharta, W., ... & Farida, N. (2021). Perilaku Organisasi.

Hartini, H., & Habibi, D. (2023). Pengelolaan Kinerja Berbasis Balanced Scorecard. Indo-Fintech Intellectuals: Journal of Economics and Business, 3(2), 198-209.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 522/PJ/2002 tanggal 16 Desember 2002 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pemindahbukuan atas Keleliruan Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 75/PJ/2020 tanggal 20 Februari 2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas Dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

Khalimi & Iqbal, M. (2020). Hukum Pajak Teori dan Praktik. Bandar Lampung: Aura. Maimunah, S. & Anggreni, D. U. (2014). Tinjauan Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan

Perusahaan Jasa Konstruksi dan Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Kontrak Konstruksi (PSAK Tahun 2012) pada PT Imperial Media Panenmas. Jurnal Ilmiah Manajemen dan Akuntansi Fakultas Ekonomi (JIMAFE), (p.2).

Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi.

Mustika, R. (2010). Tinjauan Pelaksanaan Penagihan Tunggakan Utang Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees (Doctoral dissertation, Universitas Komputer Indonesia).

Nuswantoro, U. A. (2018). Analisis Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan di KPP Pratama Bekasi Barat pada Tahun 2016 dan 2017. Karya Tulis Tugas Akhir. Tangerang Selatan: Jurusan Pajak, Politeknik Keuangan Negara STAN.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik.

Risyanli, F., Pribadi, D., & Bahri, S. (2019). Sistem Informasi Monitoring Pembayaran Pajak (SIMPEJAK) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukabumi. Swabumi (Suara Wawasan Sukabumi): Ilmu Komputer, Manajemen, dan Sosial, 7(1), 77-83.

Saputra, D., & Sujianto, S. (2022). Efektivitas Program Pembayaran Pajakelektronik (E-Billing) Dikantor Pelayanan Pajak Pratama Tampan Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(15), 147-155.

Shara, Y., Sholahuddin, M., Ekhsan, M., & Erpurini, W. (2021). Setahun COVID 19 Dalam Perspektif Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, Sosial Budaya, Komunikasi dan Hukum. Penerbit Lakeisha.

Standard Operating Procedures (SOP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Nomor PPLC30-00195 tentang Tata Cara Penyelesaian Pemindahbukuan (Pbk).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Wardhana, A., & Sudirman, A. (2022). Pengantar Bisnis (Konsep dan Strategi E-Business). Media Sains Indonesia.

Yusuf, Mohammad Ismail. (2011). Analisis Determinan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Sumatera Utara. Tesis Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara.

Unduhan

Diterbitkan

07.12.2023

Terbitan

Bagian

Artikel